Pengendalian Covid-19 Pemkab Labuhanbatu Tekankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro
LABUHANBATU
suluhsumatera : Melalui Pj. Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, SPi, MSi memimpin rapat dengan pengusaha/pengelola tempat usaha dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu, di ruang rapat Kantor Bupati, (07/07/2021).
Adapun peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimaksud yaitu, restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan lainnya.
Tempat-tempat tersebut hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Dalam rapat terkait PPKM berskala mikro tersebut, Pj. Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, SPi, MSi menjelaskan, walaupun Kab. Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning dalam penyebaran Covid-19.
"Sebisa mungkin jangan sampai zona merah. Maka dari itu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Labuhanbatu," terangnya.
Rapat tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, MPd, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap, SSos, dll. (azhari)
Comments