Polisi Berbagi Tips Hadapi Dept Collector yang Mau Tarik Motor: Yang Penting Jangan Takut
Suluhsumatera - Sejumlah driver ojek online (ojol) dan debt collector atau mata elang terlibat tawuran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Polisi mengungkap tawuran itu dipicu kesalahpahaman di antara kedua pihak.
"Jadi dari pihak ojol menganggap bahwa dari pihak mata elang melakukan penarikan, namun ternyata terjadi salah pahamlah intinya seperti itu," ujar Kaposlek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi seperti yang dilansir Detikcom, Rabu (7/7/2021).
Supaya aksi serupa tak kembali terulang. Ada tipsnya nih untuk menghadapi para mata elang, sebagaimana dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.
Pertama tanyakan identitas. Masyarakat berhak menanyakan identitas para mata elang, meskipun masyarakat terbukti menunggak pembayaran kredit. Namun perlu dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.
Kedua, tanyakan kartu sertifikasi. Setelah mengetahui identitas para debt collector, maka masyarakat bisa menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector. Karena pihak debt collector ini akan mengambil barang atau kendaraan sehingga dibutuhkan sertifikasi dari APPI.
Ketiga, tanyakan surat kuasa. Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Sehingga para debt collector tidak bisa seenaknya langsung menyita atau sebagai sebagainya.
Keempat, harus ada sertifikat jaminan fidusia. Langkah terakhir yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghadapi para debt collector adalah menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Jika tidak ada, maka masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.
Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, perusahaan leasing wajib melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia, kemudian pihak pembiayaan juga dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi. Dalam hal ini David juga menegaskan, pihak ketiga yang ditunjuk harus sudah tersertifikasi APPI.
"Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi," ungkap David, Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Polri pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak segan meminta bantuan aparat penegak hukum jika keempat poin tersebut tidak bisa dipenuhi oleh para debt collector.
Tapi jika debiturnya nakal maka debt collector atau mata elang bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.\
"Kalau debitur agresif saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke rumahnya. Kalau petugas polisi datang kan nanti yang bersikeras tahu yaudah mobilnya dibawa dulu ke kantor polisi jadi barang bukti, nanti dibuktikan mana yang benar," terang Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.
Comments