Program Bansos UMKM Bakal Bergulir, Target 3 Juta Penerima Baru, Simak Ini Syaratya
Suluhsumatera - Untuk mendukung program PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah kembali memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti halnya bantuan untuk UMKM dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Melansir Suara.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program BPUM yang dikeluarkan pemerintah ternyata memberikan berkah bagi sejumlah pelaku UMKM tanah air yang terhempit akibat pandemi Covid-19.
"Jadi ketika kita membantu UMKM itu tidak hanya membantu usahanya saja, tapi juga bisa menjadi bantalan sosial," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (7/7/2021).
Dari survei yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan TNP2K pada periode Desember 2020, kata Sri Mulyani menunjukan bahwa mayoritas pelaku UMKM mengetahui adanya program ini.
Selain itu dalam survei tersebut menunjukkan bahwa BPUM merupakan program yang sudah tepat, karena lebih dari 60 persen penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari.
Tak hanya itu penggunaan bansos BPUM oleh para pelaku UMKM mayoritas ditujukan untuk membeli bahan baku, alat produksi hingga konsumsi.
"Sehingga bantuan pemerintah memberikan apa yang disebutkan bantalan usaha dan sosial sekaligus," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti BPUM. Bantuan langsung tunai (BLT) khusus para pelaku UMKM ini akan segera cair pada bulan Juli hingga September 2021.
Pemerintah pun menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga ini, sehingga total penerima bantuan ini mencapai 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun. Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan sekitar Rp1,2 juta.
Cara Pengajuan BLT UMKM
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi.
Kemudian, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.
Namun perlu diperhatikan, bahwa untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat BLT UMKM 2021 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya harus memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Comments