419 Orang Terjaring Operasi Yustisi Serentak Polres Rohil dan Polsek se Jajaran
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek sejajaran serentak menggelar operasi yustisi di sejumlah daerah di Kab. Rhol.
Hasilnya sebanyak 419 warga terjaring dalam operasi tersebut.
Operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops, AKP. Tri Budianto, SH, SIK, MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang, dan Kapolsek Tanah Putih, pada Minggu (29/8/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH mengatakan, operasi yustisi dilakukan terlebih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurutnya, operasi yustisi yang dilakukan jajaran Polsek yakni Polsek Bagan Sinembah menggelar di depan Mall Suzuya, pajak lama, Jalan Jendral Sudirman, Kolam Renang Pondok Beringin, Jalan Perbatasan, dan tempat wisata rumah pohon.
Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapiapi, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, dan Polsek Tanah Putih menggelar di depan Mapolsek Tanah Putih.
Hasil operasi yustisi serentak tersebut terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang serta hukuman kerja sosial sebanyak 48 orang.
"Namun untuk sanksi adm dan denda dalam operasi ini nihil," paparnya.
"Intinya, operasi ini digelar oleh pihak kepolisian dalam rangka mengawal dan mengawasi serta memastikan masyarakat sudah menaati protokol kesehatan Covid-19 serta melakukan imbauan kepada masyarakat terkait menumbuhkan kesadaran dalam menaati protokol kesehatan, terutamanya di Kabupaten Rokan Hilir," pungkasnya. (yan)
Comments