5 Pria dan 5 Wanita di Palas Diamankan Tim Gabungan, Bong, Sajam, dan Uang Rp8,9 Juta Jadi Barang Bukti
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Petugas gabungan menyisir salah satu kafe di Desa Gunung Manaon, Kec. Huristak, Kab. Padang Lawas (Palas), Kamis (05/08/2021).
Penyisiran kafe yang melibatkan Kasat Sabhara AKP. M. Husni Yusuf, SH, Kasi Propam Ipda. G. Harahap, dan personel Polres Palas serta Satpol PP Palas, berhasil mengamankan 10 orang tersangka diantaranya lima orang pria dan lima orang wanita.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di lokasi yakni, dua set bong bekas pakai sabu, satu kaca pireks, satu kompeng, dan satu plastik klip bekas sabu, lima sajam, 10 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp8,9 juta.
Selain itu, tiga jerigen berwarna biru berisi tuak, satu ember plastik berisi tuak, 20 gelas plastik serta tiga teko plastik.
Masing-masing tersangka yang diamankan yakni, AS warga Desa Bahal Batu, Kec. Barumun Tengah (kasir kafe), SS warga Desa warga Huristak, Kec. Huristak (pengunjung kafe), SM warga Pematangsiantar, Kec. Siantar Martoba (pelayan kafe), dan AD warga Padang Matinggi, Kota Padang Sidimpuan (pelayan kafe).
Selanjutnya NNH warga Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu (pelayan), A warga Rantauprapat, Kab. Labuhan Batu (pelayan kafe), MR warga Desa Lobu Huala, Kab. Labura (pelayan kafe), SM warga Desa Pasar Huristak, Kec. Huristak (pengunjung kafe), AR warga Desa Sabungan, Kec. Sungaikanan, Kab. Labusel (pelayan kafe) serta AM (peminum/pengunjung kafe).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH mengatakan, kesepuluh tersangka tersebut telah diamankan ke Polres Palas untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan. (sutan)
Comments