Wanita Paruh Baya di Palas Terjerat Kasus Dugaan Penipuan CPNS
![]() |
Tersangka berinsial SDW saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Palas. Foto: suluhsumatera/sutan. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang perempuan berinisial SDW, 51 ditangkap personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas).
SDW warga Desa Hasahatan Julu, Kec. Barumun Baru, ditangkap Sat Reskrim lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap Aldi Amron Martua Nasution, 33, yakni menjanjikan jadi CPNS di Pemkab Palas.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus dugaan penipuan CPNS tersebut berawal dari laporan korban, Aldi Amron Martua Nasution, warga Jl. Karya Lingkungan VI, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi, pada 14 November 2013 lalu sekira pukul 14.00 WIB, berlokasi di Jl. Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan, Kel. Pasar Sibuhuan.
Dimana SDW menjanjikan dapat mengurus korban untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS tahun 2013 di Kab. Palas, dengan membayar senilai Rp150 juta.
Kemudian, pada 18 Maret 2014, korban kembali membayar senilai Rp50 juta, di lokasi Jl. Prof. HM. Yamin, SH, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, tersangka mengatakan dapat memasukkan korban menjadi ASN dengan cara menyisipkan pada penerimaan CPNS tahun 2016.
Sehingga uang dengan total yang disetor kepada tersangka sebanyak Rp200 juta, dengan dua kali bayar. Ternyata, hingga saat ini, korban belum juga diangkat menjadi ASN.
Korban berharap uang yang diserahkannya dikembalikan. Namun, uang korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Sehingga korban melaporkan tersangka ke Polres Palas, pada Senin (22/03/2021).
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Sabtu (31/07/2021).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Hasahatan Julu, Kec. Barumun Baru, dan langsung dibawa ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B, SH membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap tersangka SDW.
"Mulai dari tahun 2013 sampai 2016 dan hingga saat ini tersangka tidak juga mengembalikan uang korban sebesar Rp200 juta, sehingga korban melaporkannya," ujar Aman.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka SDW mengakui perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan meminta uang sebesar Rp200 juta terhadap korban, sebagai imbalan untuk diterima jadi PNS," kata Aman.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUH Pidana telah melakukan penipuan. (sutan)
Comments