6 Pelaku Pembakaran Rumah Dinas Kepala Lapas Kotapinang Ditangkap, Satu Diantaranya PNS Lapas
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kasus pembakaran Rumah Dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang di Jalan Prof. HM. Yamin, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, pada Sabtu (19/6/2021) lalu, akhirnya terungkap.
Pembakaran yang menghanguskan rumah dinas dan dua unit mobil dinas tersebut ternyata dilatarbelakangi dendam salah seorang PNS Lapas Kelas III Kotapinang terhadap Kepala Lapas, Edison Tampunolon.
Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polsekta Kotapinang, Senin (2/8/2021). Sebanyak enam pelaku yang terlibat dalam pembakaran rumah tersebut, kini telah diamankan polisi.
Adapun keenam pelaku yang diringkus polisi yakni, AWS 23 warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis Narkoba, ES, 39 warga Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, berperan sebagai eksekutor dan juga merupakan residivis Narkoba, dan RASH, 40 warga Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, berperan ikut merencanakan pembakaran sebagai pencari eksekutor.
Kemudian, S, 34 warga Dusun Simpang IV Cikampak, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh pembakaran, tersangka saat ini merupakan narapidana kasus penganiayaan, YD, 38 warga Kepenghuluan Suka Maju, Kec. Bagan Sinembah, Provinsi Riau, berperan ikut merencanakan pembakaran, penyandang dana dan ikut menyuruh pembakaran serta saat ini merupakan narapidana kasus Narkoba, dan ISH, 42 PNS Lapas Kelas III Kotapinang, ikut merencanakan pembakaran.
"Motifnya dendam, karena salah satu pegawai kepergok Kepala Lalas menyabu di salah satu ruangan Lapas," katanya.
Dijelaskan, kejadian bermula, pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.10 WIB, telah terjadi tindak pidana pembakaran rumah dinas Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, kendaraan dinas yakni mobil Toyota Innova BK1001LS dan mobil tahanan Toyota Kijang BK8404Z.
Akibat kebakaran tersebut, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon yang sedang tidur di dalam rumah, sempat terjebak dan lama baru dapat dievakuasi.
"Sehingga membuat beliau banyak menghirup asap yang menyebabkan sesak nafas dan dirawat di RSUD Kotapinang," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Deni, personel gabungan dari Dirkrimum Polda Sumut dipimpin Wadir AKBP. Faisal Napitupulu, Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Reskrim AKP. Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik, mencari CCTV di sekitar TKP dan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi.
Selanjutnya kata dia, tim mengungkap kasus dan diperoleh hasil, pelaku adalah AWS dan ES.
Berikutnya sebut dia, dilakukan pencarian terhadap mereka. Kemudian, pada Sabtu (26/6) sekira pukul 10.00 WIB, AWS ditangkap tim gabungan di Cikampak, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba.
Kemudian kata dia, pada Rabu (30/6) sekira pukul 23.00 WIB, di Kepenghuluan Kampar, Kec. Kampar, Kab. Rokan Hulu (Rohul), Riau, tim berhasil menangkap ES.
"Karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ES dan AWS diketahui, yang menyuruh mereka adalah RASH, S, dan YD yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang serta ISH yang juga PNS di Lapas Kotapinang.
Atas keterangan ES dan saksi-saksi yang lain, sehingga pada Sabtu (3/7), terhadap RASH, dan S yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan, mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kepala Lapas, pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB, di sel kamar nomor 12 Lapas Kotapinang.
Menurutnya, awal timbulnya perencanaan karena tersangka ISH cerita terhadap RASH, S, dan YD terkait sakit hatinya kepada Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edwin Tampubolon, yang melaporkannya ke Polsekta Kotapinang menggunakan sabu-sabu di dalam Lapas, sehingga ingin balas dendam kepada Kepala Lapas dan ingin memukulnya.
Adapun upah yang diterima AWS dalam melakukan pembakaran sebesar Rp300 ribu dan ES Rp1,2 juta. (jr)
Comments