Gabungan Satpol PP dan Dinas Perizinan Labura Tertibkan Bangunan Tanpa IMB di Kualuh Leidong
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) yang terdiri dari Dinas Perizinan dan Satpol PP melakukan penertiban pembangunan gedung dan sarang walet di Kec. Kualuh Leidong, Senin (2/8/2021).
Turut dalam penerbitan tersebut dari Polisi Pamong Praja Labura dipimpin oleh Ari Sahputra, SE selaku Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Azhari Kabid pada Dinas Perizinan, Camat Kualuh Leidong Arifin Simangunsong, SPd, dan Lurah Tanjung Leidong Gumri Pane.
Saat dikonfirmasi Ari Sahputra, SE menyebutkan, pada penertiban tersebut terdata 20 bangunan yang belum memiliki IMB.
"Pada hari ini sebanyak 20 bangunan yang kami data tidak memiliki IMB. Sebagian hanya memiliki rekomendasi dari Camat," sebut Ari.
Lanjutnya, penertiban dilaksanakan berdasarkan perintah Bupati Labura serta berdasarkan Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara No. 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (maellee)
Comments