Kemenag Gunungsitoli Lakukan Monitoring Penggunaan Dana BOS
GUNUNGSITOLI
suluhsumatera : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gunungsitoli melaksanakan monitoring penggunaan dana Biaya Operasional sekolah (BOS) dan Biaya Operasinal Pendidikan pada Madrasah untuk semenster pertama tahun anggaran 2021, di Mandrsah Aliyah Negeri Gunungsitoli, Senin (2/8/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protekol kesehatan pada masa PPKM diperketat.
Dalam monitoring itu ,Kepala Kantor Kemenag Gunungsitoli, H. Saripuddin Daulay, MPd didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam, Bimas Islam, dan PHU, Dr. H. Jul Karman Tanjung, MPd selaku Penanggungjawab Monitoring, Pengawas Pendidikan Madrasah H. Sulaiman Harahap, SAg selaku Ketua Tim, Pengawas Pendidikan Agama Islam Siti Rahmah, dan anggota tim lainnya.
"Tujuan kegiatan monitoring BOS dan BOP Madrasah ini disamping melakukan pembinaan terhadap kepala madrasah dan para guru, tentu juga kita lakukan pengawasan terkait dengan penggunaan dana BOS. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunujuk teknis, Kepdirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 6572 tahun 2020. Petunjuk teknis Kepdrijen telah mengatur mulai dari hulu sampai hilirnya," ungkap Kepala Seksi Pendidikan Islam, Bimas Islam, dan PHU, Dr. H. Jul Karman Tanjung, MPd.
"Artinya mulai dari mekanisme perencenaan, penggunaan/pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pertanggunjawaban dana BOS, sitem pengawasan, baik internal maupun ekstrrnal sampai pada sanksi yang diterakan kepada para madrasah yng menyalahgunakan," timpalnya.
Oleh karena itu kata dia, seorang kepala madrasah harus memahami, mengatahui regulasi pengunnaannya secarfa jelas. Menurutnya, tidak sedikit para kepala madrasah yang belum memahami Juknis.
"Juknis haurus dikuasai oleh sorang kepala madrasah, bendahara madrasah, sehingga tidak salah sasaran. Dana BOS adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik sarana prasarana , maupun untuk untuk meningkatkan mutu SDM para peserta didik dan para pendidik/tenaga kependidikan yang masih honorer tidak lebih dari 30 persen," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Gunungsitoli, Saripuddin Daulay, MPd berharap, dengan monitoring tahap pertama, Januari-Juni 2021 ini, dana operasional madrasah yang bersumber dari APBN itu tidak salah pengunaanya.
Menurutnya, banyak oknum kepala madrasah dililit kasus dana BOS, sehingga berujung ke ranah hukum.
"Sebenaanya bagi kepala madrasah, hal yang paling penting dipahami dalam pengunaan dana BOS dan BOP madarsah adalah prinsip pengelolaannya. Soerang kepala madrasah haus memahami apa itu prinsip fleksibilitas, yaitu pengunaan dana BOS dan BOP sesuai dengan kebutuhan madrasah, dengan berdasarkan hasil evaluasi yang dituangkan dalam RKAM. Kedua prinsipevektifitas yaitu dana BOS dapat memberikan pengaruh dan daya guna untuk tujuan madrasah. Ketiga, prisinp efesiensi yitu dapat menggunakan dana BOS untuk meningkatkan kualitasa belajar siswa dengan dengan biaya minimal, menghasilkan yang optimal. Keempat, prisip akuntabilitas, semua pengunaan Dana BOS dapat dipetanggungjwabkan secara publik, baik intrnal maupun eksternal sesuai dengan peratauran dan perundang-udangan yang berlaku. Kelima, prinsip transpransi, penggunanaan dana BOS dan BOP dikelola seccra terbuka sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan madrasah, dan berbagai pemangku kepentingan," harap Saripuddin.
Disebutkan, pada masa pandemi Covid-19 ini dana BOS Madrasah sudah diberikan biaya KBM secara Daring kepada siswa maksimal Rp150 ribu/siswa/perbulan.
Begitu juga dengan para guru, sudah dialokasikan secara masksimal Rp200 ribu/guru/perbulan.
"Kita harapkan kepada tim monitoring supaya melakukan pengawasan pengunaannya, apakah sesuai dengan juknis yang ada. Bagi madrasah yang melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengunaan KBM Daring ini, tentu kita berikan sanksi sessuai dengan peraturan yang berlaku dan koordinasi dengan tim pengelola BOS dan BOP provinsi," katanya.
Tim monitoring lanjutnya, harus benar-benar menjalankan tugas secara objektiuf, rasional, dan profesional sesuai dengan aturan yang ada. Bukan berdasarkan subjektif dan kepentingan.
"Karena hasil monitoring akan kita evaluasi dan kita tidaklanjuti untuk membuat langkah-langkah perbaikan untuk yang akan datang. Monitoring ini tidak melihat hitam putih, benar dan salah. Tapi tim harus melakukan edukasi, perbaikan kepada pihak madrasah sesuai dengn petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dan BOP, sehingga monitoring tahap kedua sudah ada perbaikan yang signifikan," tegasnya. (hrp)
Comments