Kenalan di Media Sosial Kemudian Pacaran, Pria di Deli Serdang Ini Cabuli Gadis Warga Sergai
DELI SERDANG
suluhsumatera : Seorang remaja pria berinisial RA, 16 diangkut personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari rumah orangtuanya di Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang.
Penangkapan remaja itu terkait kasus pencabulan terhadap NZ, 16 warga Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Peringatan: Informasi dalam berita ini mengandung konten dewasa. Pastikan usia anda sudah cukup untuk membacanya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Firdaus, SIK, MH ketika dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021) sore, membenarkan pelaku telah diamankan.
RA diamankan, pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB, dari rumah orangtuanya.
Dijelaskan, peristiwa pencabulan itu diketahui, pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah pelaku.
Bermula saat itu, korban meninggalkan rumah sekira pukul 11.00 WIB, tanpa permisi kepada ibu kandungnya berinisial Nur, 49.
Pada pukul 16.00 WIB, Nur mencari keberadaan korban dengan menghubungi nomor Hp korban, namun tidak dijawab oleh korban.
Lalu Nur meminta tolong kepada teman korban berinisial DA untuk menghubungi handphone pelaku, karena DA pernah tahu bahwa korban berpacaran dengan pelaku.
Setelah DA dapat menghubungi pelaku dan melihat korban ada bersama pelaku, selanjutnya Nur menjemput korban ke rumah pelaku dan mendapati korban bersama pelaku.
Kemudian Nur membawa korban pulang ke rumah. Setelah beberapa hari di rumah, korban mengatakan kepada Nur bahwa pada saat korban dan pelaku berada di rumah pelaku sudah memasukkan jarinya ke kemaluan korban sebanyak satu kali.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, Nur melaporkannya ke Polresta Deli Serdang. Mendapat laporan pengaduan itu, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban NZ.
Pelaku pertama kenal dari sosial media yaitu Facebook selama satu tahun 4 bulan dan pelaku berjumpa dengan korban di rumah kakak korban, pada Februari 2021 lalu.
Pelaku melakukan perjumpaan kedua di rumah kawannya berinisial Al, pada 20 Juni 2021. Di rumah kawannya itu pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Pelaku melakukan perjumpaan ketiga di Simpang Bedagai, pada Juni 2021 dan langsung dibawa ke rumah pelaku sekira pukul 12.00 WIB.
"Motif tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dikarenakan nafsu atau kepingin memegang kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim. (mtp)
Comments