2 Pria Diduga Pengedar Narkoba di Bilah Hilir Ditangkap
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sebanyak dua pria yang diduga pengedar sabu-sabu diringkus aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir dari Jalan Titi Panjang, Kel. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021).
Kedua tersangka yaitu, MF, 27 dan MK, 26 warga Jalan Titi Panjang, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir. Dari mereka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,66 gram bruto dan bukti lainnya.
"Benar tadi malam kami menangkap diduga pengedar dari Negeri Lama," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, penangkapan merupakan tindak lanjut terkait aksi pemasangan spanduk kritikan terkait pemberantasan Narkoba oleh masyarakat.
Maka, pada Rabu (25/8/2021) pukul 09.50 WIB, diadakan pertemuan dengan masyarakat Bilah Hilir di Kafe Netral Negeri Lama guna menampung aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, kata Martualesi Sitepu, usai melaporkan hasil pertemuan dengan masyarakat, ia pun diperintahkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan agar memprioritaskan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
"Tadi malam, saya bersama Kanit I, Ipda. Sarwedi Manurung dan tim 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang, Negeri Lama dan berhasil mengamankan 2 diduga pengedar yaitu MK dan MF yang merupakan DPO," jelasnya.
Saat hendak diamankan, tersangka MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil di amankan dengan cepat oleh petugas.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar MK disaksikan oleh Kepling dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga sabu-sabu dari bawah tersangka MF yang hendak dibuang, karena mengetahui kedatangan petugas.
Perugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompetnya serta satu sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamar pelaku.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MF yang menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah MF, beberapa hari lalu.
Adapun MF adalah DPO dalam 2 LP yang berbed, yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir, pada 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama AAS dan FM dengan BB sabu 0,02 gram netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir, tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya SB dengan bukti 0,28 gram netto sabu.
Sementara tersangka MK mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka MF dengan harga Rp50 ribu. Saat ini kedua tersangka masih dikembangkan di lapangan. (jr)
Comments