Paksa Anaknya Berusia 1 Tahun Merokok, Pria di Labura Ini Diringkus Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Seorang pria yang memaksa anaknya berusia satu tahun merokok hingga batuk agar dapat rujuk dengan mantan istrinya, akhirnya ditangkap penyidik Unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu, kemarin (25/8/2021).
Ulah pelaku berinisial SM, 28 warga Pulo Hopur, Desa Simulajang, Kec. NA IX-X, Kab. Labura, terhadap anaknya yang berusia satu tahun 11 bulan itu sempat viral di media sosial.
Video itu lalu direkam melalui tangkapan layar Hp oleh mantan istrinya, Nurti Hasibuan, 24 warga Dusun Sidomulyo, Desa Sungai Raja, Kec. NA IX-X. Ibu sang anak itu selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu, pada 25 Agustus 2021.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021) mengatakan, pelaku sudah diamankan.
Dikatakan, pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di Pulo Hopur, beserta barang bukti satu unit Hp A3S warna hitam, satu unit Hp Oppo warna biru dongker, satu bungkus rokok merek Club X, satu mancis, dan sepasang pakaian warna hitam.
"Motif pelaku yaitu ancaman kepada pelapor, agar pelapor mau kasihan kepada korban dan mau kembali kepada pelaku yang sudah pisah, sejak Juni 2021, serta resmi bercerai 3 Agustus 2021 dan hak asuh anak jatuh kepada pelapor sesuai putusan Nomor 949/Pdt.G/2021/PA.RAP tanggal 24 Agustus 2021. Namun korban diasuh seminggu oleh ibunya dan seminggu diasuh ayahnya," ungkapnya.
IPelaku pun dikenakan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (jr)
Comments