Prapid Ditolak, Kasus Rudi Sianturi Terkait Lahan di Rohil Lanjut
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Setelah melalui tahapan cukup alot, persidangan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Rudianto alias Rudi Sianturi akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil).
Hasilnya, Polda Riau dan Polres Rohil dinyatakan menang pada sidang putusan prapid, Rabu (25/8/2021).
"Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya. Membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Aldar, SH saat membacakan hasil putusan.
Ditolaknya praperadilan tersebut setelah dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri, SH dihadapan empat orang kuasa pemohon praperadilan, yakni dari Kantor Hukum Edi dan Daniel Pratama, SH, MH serta dihadapan Tim Bidkum Polda Riau juga Satreskrim Polres Rohil.
Putusan itu pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi ke PN Rohil dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh termohon, yakni Satreskrim Polres Rohil.
Selanjutnya, meminta menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sebanyak Rp250 juta per bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp60 juta serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Kamis (26/8/2021).
Dikatakan, dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, Kap & Han Melanggar Per UU, penyitaan barang bukti surat, kesemuannya itu dikesampingkan hakim.
Tentunya dengan adanya putusan tersebut, berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau dilakukan Satreskrim Polres Rohil sudah sesuai dengan prosedur dan upaya praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya.
Sebelumnya, kasus penetapan tersangka pemohon praperadilan itu pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, pada Rabu, 03 Februari 2021, terhadap terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara, terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam, Kec. Pujud, Kab. Rohil.
Jadi keterlibatan Rudianto, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektare begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektare dari Zamzami bersama perangkat Kepenghuluan Air Hitam, setelah pengerjaan membangun jalan swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang, Kec. Bonai Darusalam, Kab. Rokan Hulu (Rohul).
"Jadi, modus operandi dari terpidana Zamzami tanpa hak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong, ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki, yakni Teruna Sinulingga dan kawan-kawan, dengan luas 400 hektare. Karena merasa diambil tanahnya, Teruna Sinulingga melapor ke Reskrimum Polda Riau," imbuhnya.
"Jadi untuk pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih berada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres," pungkasnya. (yan)
Comments