Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kualuh Hulu Labura, 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Diamankan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar Narkoba berinisial IS alias Idar, 34 warga Desa Sonomartani, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (22/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB, di warung bilyard di Desa Sonomartani.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu bersama Kanit 2, Ipda. Sujiwo S dan tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Benar, semalam sore kami mengamankan pengedar sabu-sabu di warung bilyard Desa Sonomartani," ungkap Martualesi kepada wartawan.
Ia mengatakan, dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram netto, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu-sabu seberat 0,12 gram netto, uang tunai Rp700 ribu, satu tas pinggang, dan tiga bungkus plastik klip panjang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang.
Kemudian, satu kotak senter kepala tembus pandang, satu unit timbangan elektrik, sepucuk senjata laras panjang rakitan, dan sepucuk senjata laras pendek rakitan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi permainan bilyard.
Ketika ditangkap, tersangka membuang Narkoba jenis sabu-sabu ke bawah tepat di atas tersangka duduk sebelumnya.
Kepada petugas, tersangka yang merupakan ayah tiga anak tersebut mengaku sudah dua bulan menjual Narkoba.
Penjualan selama dua hari sebanyak 1 gram dengan keuntungan Rp200 ribu. Tersangka memperoleh sabu-sabu dari R yang merupakan abang kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan tersangka Idar dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih serumah dengannya, namun R tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adikny, sehingga R ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersangka Idar dijerat melanggar Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments