Polsek Kubu Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Personel Polsek Kubu mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (20/8/2021) malam.
Kedua pelaku yakni, AC alias Chandra, 29 dan Mus alias Imus, 34, keduanya warga Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Para pelaku diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat diinterogasi, mereka mengakui benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram, yang ditemukan pada penggeledahan rumah masing-masing pelaku.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi,SH, Senin (23/8/2021), membenarkan adanya pemangkapan tersebut.
"Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubu
mengamankan seorang laki-laki atas nama saudara AC alias Chandra," ungkapnya.
Kemudian kata dia, dilakukan penggeledahan di umahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus), Sipan Sopyan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga sabu-sabu dan 1 unit handphone yang terletak di samping rak televisi.
Lalu, ianya diinterogasi dan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Mus. Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal mengamankan orang tersebut di rumahnya lalu kemudian dilakukan penggeledahan.
Ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan sabu-sabu dan satu unit handphone yang diinterogasi lagi dan ia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Reg (dalam lidik).
"Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Juliandi. (yan)
Comments