Rp20 Juta Plus Upeti Tanah untuk Jadi Kades, Bupati Proboliggo Jadi Tersangka
JAKARTA
suluhsumatera : Bupati Probolinggo, PTS dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI, HA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.
KPK menyebut para tersangka mematok tarif jabatan kepala desa (Kades) di Probolinggo, Rp20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektare.
Dilansir dari laman detikcom, Selasa (31/8/2021), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, awalnya pemilihan Kases serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang.
Akan tetapi, kata Alex, pemilihan itu diundur jadi 9 September 2021 dengan 252 jabatan Kades yang akan diisi.
"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan, pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," kata Alex dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
Alex mengatakan, jabatan Kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex, melalui camat setempat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," katanya.
Tidak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan PTS, yang notabene adalah suaminya, yakni HA. Persetujuan itu berbentuk taraf pada nota dinas pengusulan nama.
"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," tuturnya.
"Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," sambungnya.
Barulah di sini, PTS dan HA mematok tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp20 juta. Tidak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentul upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare," ungkapnya.
Sementara itu dari perkara suap jual beli jabatan Kades tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp362.500.000,00.
Diketahui, KPK menetapkan 22 orang termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Kades di Kab. Probolinggo.
Sebanyak 18 orang merupakan tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kab. Probolinggo sedangkan 4 orang lainnya sebagai penerima suap. (*)
Comments