2 Pemuda Ditangkap Polsek Pulau Raja Saat akan Transaksi Narkoba
ASAHAN
suluhsumatera : Polsek Pulau Raja mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perkebunan PTPN4 Afd. III, Desa Tunggul 45, Kec Pulau Rakyat, Kab. Asahan, Selasa (21/9/2021).
Kedua pelaku yakni, MS, 39 warga Dusun IV, Desa Ofa Padang Mahondang, Kec. Pulau Rakyat dan LR, 36 warga Jalan Pematang Siantar Dusun III, Desa Pagar Jati, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Pulau Raja, AKP. Mara Lidang Harahap SH ketika dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi Narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Dengan adanya informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melihat kedua laki-laki yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan berikut barang bukti sabu sabu seberat 0.12 gram dibawa ke Mapolres Asahan, guna penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek. (dri)
Comments