Dugaan Pungli Terhadap Desa di Madina Dilaporkan PSI Madina ke Kejaksaan
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Dugaan Pungutan liar (Pungli) Rp10 juta per Kepala Desa di Kab. Mandailing Natal (Madina) dilaporkan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Madina ke kejaksaan.
Laporan itu disampaikan melalui surat bernomor: 034/A/PSI-MN/XI/21 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina.
Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution mengatakan, laporan tersebut berdasarkan atas informasi dan bukti yang diterima PSI Madina dari para Kepala Desa.
“Laporan ini bertujuan untuk membersihkan Kabupaten Madina dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seperti kalimat yang disampaikan Presiden RI, Ir. Joko Widodo dalam setiap pidatonya, agar Bangsa Indonesia ini maju dan berkembang serta terbebas dari KKN,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Khoir pun berharap Kejari Madina dapat mengusut adanya indikasi Pungli Rp10 juta yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut.
“Kami yakin dan percaya, Kejari Madina akan bekerja profesional,” imbuhnya.
Ia pun mengatakan, PSI Madina juga mengirimkan surat tembusan ke PSI provinsi dan pusat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) juga Kapolda Sumut. (ir)
Comments