Prapid Ditolak, Camat Natal Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Gugatan praperadilan yang diajukan Camat Natal, Riplan, SSos terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) se Kec. Natal, Kab. Madina, ditolak seluruhnya oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Madina.
Hakim, Arief Yudiarto, SH, MH dalam putusannya menyatakan, penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sah, karena pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya.
Penyidikan yang dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal pun dilanjutkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan didukung dengan bukti-bukti yang sah,” sebut Arief, Selasa (14/9/2021), dalam sidang.
Pertimbangan hakim tersebut dalam putusan perkara nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl.
Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan saksi, risalah audit dari BPKP dan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Penetapan pemohon tersangka dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Camat Natal melalui Kuasa Hukum, Ridwan Rangkuti, SH, MH mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, atas penyelewengan dana pengadaan/pembelian dan pelatihan tahun 2019 dan 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD) se Kec. Natal.
Dalam permohonannya itu, pemohon meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan meminta agar dibebaskan. (ir)
Comments