Edarkan Sabu-sabu, 2 Wanita di Rohil Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dua wanita yakni, VA, 27 warga Jalan Perniagaan, Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil) dan Si, 23 warga jalan Gajah Mada, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan seberat 19,3 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Rabu (15/9/2021), membenarkan hal tersebut.
"Kedua tersangka wanita dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut," terang Juliandi.
Dia memaparkarkan, pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 07.30 WIB, polisi menerima informasi warga tentang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsal Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap VA dan SI di rumah tersangka, Gang Mangga, Bagansiapiapi.
Saat itu kedua tersangka sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku serta dibuka, di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening sedang berisi sabu, 14 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, delapan bungkus plastik bening kecil kosong, dll.
Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku, barang bukti tersebut milik tersangka VA dan yang membantu menjual serta mencari pembeli adalah SI.
Saat dilakukan pengembangan tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari laki-laki berinuisial Ji yang dibawa dari Dumai.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (yan)
Comments