Laporan Indikasi Pungli Terhadap Kepala Desa di Madina Ditangani Tipidsus Kejari Madina
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Laporan indikasi Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Desa di Kab. Mandailing Natal (Madina), yang dilayangkan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Madina telah diteruskan ke Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.
"Surat laporan itu sudah saya terima dan diteruskan untuk dilanjutkan serta ditelaah oleh bidang Tipidsus," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Taufik Djalal, SH, Rabu (15/9/2021), di kantor kejaksaan.
Sementara, Kasi Tipidsus Kejari Madina, Daniel Setiawan Barus juga membenarkan telah menerima berkas laporan DPD PSI Madina, terkait indikasi Pungli Rp10 juta per Kepala Desa.
"Sudah saya terima berkas laporannya dan akan kami telaah," sebutnya.
Diberitakan, DPD PSI Madina melalui surat nomor: 034/A/PSI-MN/XI/21, membuat laporan dan memberikan informasi serta bukti awal terkait adanya indikasi Pungli Rp10 juta terhadap Kepala Desa di Kab. Madina, yang ditujukan kepada Kejari Madina. (ir)
Comments