GPMN Kecam Dugaan Penganiayaan Anak Oleh Sipir di Madina
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Mandailing Natal (Madina) mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Natal, berinisial DG, terhadap anak yang masih di bawah umur.
Mereka mengutuk dan menyesalkan sikap tidak etis oknum tersebut.
"Kasus ini akan terus kami kawal. Kami akan berkoordinasi dengan Pihak Polres agar pelaku di jerat secara hukum," ungkap Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Kejadian tersebut dialami, SR, 15 warga Kec. Natal. Dia mendapat perlakuan kasar dari seorang oknum sipir, pada Senin (20/9/2021), karena tidak sengaja menyenggol mobilnya saat di jalan.
Oknum tersebut langsung bertindak membabi-buta menganiaya si anak, bahkan disebut-sebut juga sampai mengancam akan membunuh.
"Kejadian ini harus menjadi perhatian kita semua. Sebab ada pasal-pasal yang mengatur terkait penganiayaan anak ini yang tidak bisa dijadikan main-main agar kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya.
Akbar menyebutkan, di dalam UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, telah jelas mengatur tentang perlindungan anak. Bahkan di dalamnya juga ada sanksi terhadap pelakunya. (ir)
Comments