Mantan Teller BRI Pembobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah di Riau Dibekuk Polisi
PEKANBARU
suluhsumatera : Mantan teller BRI Unit Bagan Besar, Kota Dumai, berinisial HN, 29 ditangkap personel Polda Riau.
Ia diduga membobol uang nasabah hingga milyaran rupiah.
Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan BRI Cabang Dumai.
Saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat, pada hari yang sama, Senin (22/3/2021) lalu.
Atas kecurigaan itu, pihak BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak BRI, nasabah, penelitian, dan pengumpulan dokumen.
Hasil penyelidikan, ditemukan User ID milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai teller di BRI Unit Bagan Besar, Cabang Dumai, tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2021.
"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi teller BRI Unit Bagan Besar, Dumai, melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Menurut Narto, tersangka HN selaku teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung atas nana Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di BRI dan BCA.
Setelah penyidik melakukan perhitungan, delapan orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp.1.264.000.000.
"Tersangka HN ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.
Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang, karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," pungkasnya.
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (yan)
Comments