Kejari Asahan Mangkir Sidang Perdana Prapid yang Diajukan Tersangka Korupsi
KISARAN
suluhsumatera : Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang perdana praperadilan (Prapid) yang diajukan MS, 35 yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019 terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Senin (13/9/2021), di PN Kisaran.
Sidang perdana itu tidak dihadiri pihak Kejari Asahan. Akibatnya, sidang pun batal digelar dan rencananya akan digelar kembali, pada Senin 27 September mendatang.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Tetty Siskha, SH, MH dibantu Panitera Pengganti, Darwis Tarigan, SH tersebut, akhirnya ditunda.
Hal itu dikarenakan pihak tergugat I Kajati Sumut, tergugat II Kajari Asahan, dan tergugat III Kasi Pidsus tidak hadir.
"Sidang kita tunda pekan depan diakarenakan tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.Kita akan menunggu sampai Minggu depan terhadap tergugat," ujar Tetty Siskha.
Semula sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, namun akhirnya pukul 14.00 WIB, baru dimulai oleh Hakim.
Meski telah diberikan waktu toleransi untuk menggelar sidang, namun tidak ada tanda-tanda kehadiran termohon dalam sidang praperadilan tersebut.
Pihak penggugat dikuasakan kepada Tim Advokad selaku Pemasihat Hukum MS, masing-masing, Bahren Samosir, Solahudin Marpaung, Fahrul Simangunsong, Zulkifl Dian Marwa, Bambang Siswanto, Panggulu Siregar, Dedek, dan lainnya.
Para Penasihat Hukum itu pun kecewa dengan ketidakhadiran Kajari Asahan. Menurut juru bicara Kuasa Hukum MS, Solahudin Marpaung, penetapan MS sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ternak bagi kelompok tani oleh Kejari Asahan dinilai menyalahi aturan.
Sebab, hingga saat ini MS maupun Kuasa Hukumnya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).
"Tiba-tiba pihak Kejari Asahan meminta keterangan dari klien kami. Selanjutnya dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Menurut pihak Kejari Asahan, klien kami telah terpenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan ternak sapi tahun 2019 pada Dinas Peternakan Asahan," tegas Solahudin.
Ketidakhadiran para termohon memunculkan berbagai spekulasi, ada yang menduga pihak termohon tanpa persiapan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Asahan, Vincensius Tampubolon, SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/9), mengaku kalau mereka belum siap.
"Kami masih menyiapkan semua berkas-berkas dan mengumpulkan bukti-bukti. Makanya pihak kami belum bisa menghadiri sidang Prapid di Pengadilan Negeri Kisaran. Selain itu, kami juga ada acara rapat kerja sampai hari Kamis ini," tandansya. (dri)
Comments