Kejati Sumut Sosialisasi Pemasangan Plang Pencegahan dan Penyelamatan Aset di PTPN3 Kebun Rantauprapat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tm Kerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sosialisasi plang dan pencegahan penyelamatan aset di PTPN3 Kebun Rantauprapat, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, pada Sabtu (15/9/2021) lalu.
Hal itu dikatakan, Asisten Personalia Kebun PTPN3 Kebun Rantauprapat, Apollo Purnadi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
"Menindaklanjuti momerandum nomor BUMU/MO/1303/2021 tanggal 8 September 2021, kemarin Tim kerja dari Kejati Sumut turun sosialisasi plang pencegahan dan penyelamatan aset di Kebun Rantauprapat," ungkapnya.
Kata Purnadi, Tim Kerja Kejati Sumut yang turun sosialisasi yaitu Viktor Saut Tampubolon, Robert Panjaitan dan Makmur Bangun sedangkan dari pihak Manajemen Kebun Rantauprapat hadir Manager PTPN3 Kebun Rantauprapat Eka Zulfria Nasution, Askep Wil B Luli Achmad Gozali, Askep Wil A Olland Akbar Harahap, dan ATU Hinsa Harianja.
Turut hadir stakeholder yaitu Camat Rantau Utara Turing Ritonga, Plt. Camat Bilah Barat M. Noor Putra BF, mewakili Kejari Labuhanbatu Rawatan Manik dan Yunita Ers, Kepala Desa Kampung Baru Ahmad, Sekretaris Kelurahan Aek Paing Hairul, Tokoh Masyarakat Damin, serta perwakilan Direksi dari Bagian Umum Batara Oloan Lubis.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim kerja dari Kejati Sumut Viktor Saut Tampubolon meminta kepada stake holder agar sama-sama menjaga dan mengawasi aset negara PTPN3 tetap membuka komunikasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
"Saat ini Tim Adiaksa Estate telah berkantor di Kantor Direksi PTPN3 Medan dalam hal bekerja sama mengamankan aset negara dan secara moral melakukan penyelamatan aset perusahaan," paparnya.
Viktor menambahkan, kejaksaan mempunyai wewenang bidang perdata dan pidana dalam hal masalah yang dihadapi oleh perusahaan BUMN dan kejaksaan siap membantu setiap permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Untuk HGU yang dimiliki oleh PTPN3 merupakan legalitas yang kuat dan tidak dibenarkan okupasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Mewakili stake holder, Plt. Camat Bilah Barat M. Noor Putra BF mengucapkan terima kasih atas pertemuan ini, semoga hubungan antara masyarakat dengan perusahaan semakin baik dan bersinergis serta sama-sama menjaga/ mengawasi aset negara terkhusus PTPN3 Kebun Rantauprapat.
Manager PTPN3 Kebun Rantauprapat, Eka Zulfria Nasution mengucapkan terima kasih kepada stake holder yang telah memberikan waktunya hadir dalam acara sosialisasi.
Selanjutnya dilakukan pemasangan plang imbauan Kejati Sumut yang berisikan, "Bahwa perkebunan ini didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumtara Utara, Dilarang keras melakukan Penguasaan Secara Liar di areal PTPN III (Persero), bagi yang melanggar akan dituntut secara hukum baik Perdata maupun Pidana (Pasal 1365 KUHP Perdata, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001, Pasal 385 KUHP dan Peraturan Perundang undangan Nomor 51 Tahun 1960)".
Pemasangan plang dilakukan ditiga titik yaitu Afdeling VI yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Afdeling I yang berbatasan langsung dengan Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat dan Afdeling III berbatasan langsung dengan Desa Perkebunan Afdeling II dan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. (jr)
Comments