Kepala Dinas Dikbud Palas: Sekolah akan Ditutup Jika Ada Siswa Terpapar Covid-19
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk tingkat SD dan SMP di Kab. Padang Lawas (Palas), yang dimulai, Rabu (01/09/2021) tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Sekolah yang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus mengikuti Instruksi Bupati Palas Nomor 420/01/INST/2021 tanggal 1 September 2021, tentang PTM Dimasa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kab. Palas, salah satu diantaranya harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Palas, Hj. Rosida Wati Suriani, SPd mengatakan, KBM tatap muka di lingkungan sekolah jumlah jam PTM terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam perhari, dengan durasi 60 menit.
Dikatakan, setiap rombongan belajar (Rombel) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Pelaksaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab Pemkab, Forkopimda, dan Dinas Dikbud, sesuai peraturan perundang-undang dan kewenangan masing-masing.
"Mengingat kondisi pandemi Covid-19, apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas," katanya, Sabtu (04/09/2021), usai monitoring ke sejumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.
Kata Rosida, Pemkab Palas bersama Kamenag sesuai kewenangannya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran dimaksud.
Pada saat dilakukan pengawasan, kata Rosida, jika ada ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada satuan pendidikan, maka Pemkab Palas, Kemenag, dan Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dengan memberhentikan PTM sementara.
"Satuan pendidikan yang belum dapat memenuhui ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, maka kegiatan penyelenggaraan pembelajaran tidak bisa dilaksanakan," terang dia.
Hal itu, lanjutnya, mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Kesehatan serta Mendagri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Sjaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Dimasa Pandemi Covid-19.
"Satuan pendidikan harus mematuhui Prokes dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah untuk aktivitas PTM, agar diperbolehkan melaksanakan pembelajaran," tegas Rosida.
Rosida menjelaskan, mereka bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau kegiatan PTM pada satuan pendidikan, mulai jenjang SD dan SMP se Kab. Palas.
Kemudian lanjut Rosida, pihaknya bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melaksanakan monitoring terkait uji coba PTM terbatas langsung ke sekolah-sekolah.
"Jika ada salah satu peserta didik yang terpapar Covid-19, maka penyelenggaraan PTM akan dihentikan sesuai instruksi surat edaran Bupati Palas," utup Rosida. (sutan)
Comments