8 Narapidana di Palas Bebas Usai Terima Asimilasi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Rumah Tahanan Kelas II B Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas), melaksanakan pemberian program asimilasi terhadap delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhui ketentuan.
Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu, SH, MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga, SH mengatakan, asimilasi diberikan kepada WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 tahun 2021 tentang Pembebasan dan Pengeluaran Narapidana dan Anak, Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Penanggulangan dan Pencegahan Penularan Covid-19.
"Maka dalam seminggu ini ada delapan orang warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah," jelas Rudi, Sabtu (04/09/2021).
"Hal itu berdasarkan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020," sebutnya.
Kata Rudi, pemberian assimilasi dalam pengeluaran WBP sesuai Permenkumham No. 24 tahun 2021, dengan ketentuan menjangkau narapidana yang tersisa 2/3 masa pidananya dan anak yang tersisa 1/2 masa pidananya.
Ia menambahkan, bagi WBP yang diberikan assimilasi sesuai aturan dan ketentuan, selama masa pembinaan berprilaku baik, taat aturan tata tertib Rutan serta disiplin Prokes sesuai ketentuan pemerintah.
"Rutan Kelas II Sibuhuan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam pengusulan assimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis," katanya.
"Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM, sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat didalam rutan," ujarnya. (sutan)
Comments