Ketua LSM LPPN, Laporkan Oknum Anggota DPRD Labura Ke Polda Sumut
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Ketua LSM Lembaga Pengawasan Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu utara, Bangkit Hasibuan membuat laporan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Labura berinisial MA kepada JS, 39 dalam hal ini sebagai ketua salah satu LSM.
Saat ini JD masih mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tuduhan melakukan pemerasan kepada MA terkait kasus tanah yang disebut-sebut lahan milik Dinas Perkebunan Provinsi di Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Labura.
Lahan tersebut masih dikuasai MA sebagai ketua koperasi, diketahui berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh oknum Kepala Desa Aek Korsik yang merupakan ayah kandung MA.
Akhirnya kasus tersebut dilaporkan Ketua LSM LPPN Labura kepada Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimum Polda Sumut, dengan nomor laporan 103/LSM/LPPN/LU/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Laporan itu telah mendapat balasan dari Polda Sumut, pada 26 Agustus 2021,?yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Bangkit Hasibuan, Kamis (2/9) di Kota Aek Kanopan menrengkan, pihak dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan itu dan akan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi.
"Semoga dengan adanya laporan pengaduan ini, kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil dan merata terhadap semua warga negara tanpa terkecuali," paparnya.
"Sebab kami menilai proses penangkapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu tidak melihat secara utuh persoalannya secara substantif yang mengakibatkan sosok Ketua LSM Penjara Indonesia Labura Sumut JS, 39 saat ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu sudah berjalan hampir tiga bulan," imbuhnya.
"Semoga dengan laporan yang kami buat dan telah melayangkannya ke Polda Sumut dapat mengungkap tabir yang sebenarnya dan masalah ini sudah menjadi sorotan tajam berbagai elemen di Labuhan Batu Raya," terangnya.
Ketika permasalahan tindak lanjut proses laporan LSM LPPN Labura ini dikonfirmasikan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut, Kompolz H. Pardosi, SH melalui WhatsApp, Raby (1/9/2021) menjawab, "datang saja ke kantor pak," ujarnya. (maellee)
Comments