Pemko Padangsidimpuan Telah Bayarkan Rp 883 Juta Insentif Nakes Januari-Mei 2021
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pemko Padangsidimpuan telah bayarkan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk penanganan covid-19 dari Januari hingga Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan, dr. Masrip Sarumpaet, MKes, Jumat (03/09/2021).
"Adapun total insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan Rp883 juta," katanya.
Ia pun membenarkan, insentif telah dibayarkan ke seluruh tenaga kesehatan, mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan lainnya.
"Ya benar, telah kita bayarkan insentif Nakes. Untuk Dokter Spesialis yang berjumlah 10 orang telah kita bayarkan total Rp189,6 juta dengan persentase 21 persen dari total yang kita dibayarkan," ujarnya.
"Untuk insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi yang berjumlah 9 orang telah kita bayarkan sebesar Rp122 juta atau 14 persen," ungkapnya.
Beliau menambahkan, sebanyak 35 Perawat dan Bidan telah dibayarkan Rp306,5 juta atau 35 persen dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp265 juta atau (30 persen).
Masrip mengungkapkan, pembayaran insentif tenaga kesehatan tersebut adalah kewajiban, karena selama ini tenaga kesehatan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
"Tidak ada niat kami untuk menahan-nahan insentif Nakes selama ini seperti berita yang tersebar diberbagai media," tuturnya.
"Kami, sangat berkeinginan untuk membayar insentif Nakes ini tepat waktu, namun karena ada permasalahan admisnistrasi saja. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan, insentif Nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit, pada 26 Maret 2021," sebutnya.
Sementara itu, Walikota melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Nurcahyo Budi Susetyo meminta agar ketinggalan pembayaran insentif Nakes segera mungkin dibayarkan.
Nurcahyo juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi tenaga kesehatan dengan keteguhan hati bekerja sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan. (baginda)
Comments