Pendapatan Daerah Tapsel Diproyeksikan Bertambah Jadi Rp65 Miliar Lebih
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, SPt, MM bersama pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2021 disela rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (24/09/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri Wakil Bupati Tapsel, para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan Camat.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas segala saran dan pendapat yang telah disampaikan para anggota dewan untuk perbaikan dan penyempurnaan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tapsel tahun 2021.
Selanjutnya, Bupati memaparkan, Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.284.992.998.589, bertambah sebesar Rp.65.727.198.224, sehingga Pendapatan Daerah berubah menjadi Rp.1.350.720.196.813.
Belanja Daerah yang semula ditargetkan Rp.1.338.242.202.689, juga bertambah sebesar Rp.42.986.042.064.
"Sehingga Belanja Daerah berubah menjadi Rp.1.381.228.244.753 atau defisit sebesar Rp.30.508.047.940," ungkap Bupati.
Kemudian, sebut Bupati, Penerimaan Pembiayaan Daerah yang semula ditargetkan Rp.60.396.142.096, berkurang Rp.20.393.018.806, atau berubah menjadi Rp.40.003.123.290.
Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula ditargetkan Rp.7.146.938.000, naik menjadi Rp.2.348.137.350, atau berubah sebesar Rp.9.495.075.350, sehingga pembiayaan netto Rp.30.508.047.940.
Dari struktur pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut, dapat disimpulkan, KUA dan PPA P-APBD TA 2021 yang disepakati tetap berimbang.
"Dimana, kelompok pembiayaan dan belanja daerah, defisit sebesar Rp.30.508.047.940. Sedangkan kelompok pembiayaan surplus sebesar Rp.30.508.047.940," papar Bupati.
Bupati juga menjelaskan, KUA dan PPA P-APBD Tapsel tahun 2021 itu akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tapsel tahun 2021.
"Dengan demikian, diharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tapsel tahun 2021 dapat berjalan efektif serta efisien sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dolly. (baginda)
Comments