Petugas Intalasi Pembibitan Sapi di Palas Terkesan Tertutup dan Arogan Terhadap Jurnalis
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Rencana Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menempatkan instalasi pembibitan ternak sapi potong di Padang Lawas (Palas), Sumut, disambut baik masyarakat dan pemerintah setempat.
Pusat pembibitan sapi di Desa Tanjung Beringin, Kec. Barumun Selatan, diharapkan dapat meningkatkan produksi sapi dan mendorong Kab. Palas, menjadi salah satu lumbung ternak di Sumut.
Iktikad baik Gubernur Sumut ini perlu didorong keterbukaan publik untuk saling mendukung demi keberhasilan program.
Hal itu disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Palas-Padang Lawas Utara (Paluta)-Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sunardi S, SAg, Jumat (24/09/2021), di Sekretariat SMSi, Sisupak, Kec. Barumun.
Sayangnya, lanjut Sunardi, pengelola intalasi pembibitan sapi terkesan tertutup terhadap kepentingan informasi publik. Bahkan, ungkap Sunardi, petugas di lapangan bersikap arogan terhadap pekerja jurnalis.
"Saya sangat menyayangkan atas peristiwa pengebirian jurnalis oleh pengelola intalasi pembibitan sapi yang ada di Palas yang terjadi, pada Rabu kemarin (22/09/2021 )," ungkapnya.
Lebih kecewa lagi, lanjutnya menegaskan, Kepala Dinas Peternakan Sumut ketika dikonfirmasi via aplikasi WA tidak memberi tanggapan.
Sementars itu, Sekretaris Dinas Peternakan Sumut ketika dikonfirmasi via WA memberi tanggapan agar menyurati pihak Dinas Peternakan Sumut untuk dapat ditanggapi.
Ditambahkan, menjawab konfirmasi via WA Sekretaris Dinas Peternakan Sumut, Zubir Harahap mengatakan, "Buat surat aja ya pak biar kita jawab".
"Kita berharap peristiwa yang terindikasi melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tidak terulang. Kita yakin bapak Gubernur Sumut sendiri dipastikan akan marah jika mendengar ada pejabat tidak bersahabat dengan kalangan pers," ungkap Sunardi.
Dia menambahkan, peristiwa itu sangat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kemudian ayat (3) menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Jangan nodai itikad baik Gubernur Sumut menjadikan Kab. Palas lumbung sapi dengan ketertutupan informasi publik," turup Ketua SMSI Palas-Paluta-Labusel sembari berharap kiranya Gubernur Sumut, Edy Ramayadi memberi sanksi terhadap pejabat tersebut.
Dapat diinformasikan, insiden itu sempat difasilitasi oleh Kepala Dinas Peternakan Palas. Pada kesempatan itu, Rabu (22/09/2021), pihak intalasi mengakui, apa yang dilakukan itu merupakan perintah pimpinan. (sutan)
Comments