Polisi Sikat Bandit Narkoba di Labusel dan Labuhanbatu, 25 Kg Ganja dan Sabu-sabu Diamankan
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Aparat Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Jhonson Sianipar bersama tim meringkus residivis kasus Narkoba jenis sabu-sabu berinisial SS, 46 dan rekannya W, 34, Jumat (17/9/2021), di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (21/9/2021).
Disebutkan, dari kedua tersangka diamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu 66,16 gram bruto, dua kaca pireks berisi sabu-sabu seberat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto.
Tidak cukup sampai di situ, pada Sabtu (18/9/2021), dari penangkapan SS dan W, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda. Sujiwo Satria kemudian melakukan pengembangan.
Polisi pun berhasil menangkap T, 49 dan OPS, 39. Dari mereka disita dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,3 gram bruto dan botol kaca berisi sabu-sabu seberat 419,62 gram bruto serta 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,02 gram bruto.
"Secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493,08 gram bruto dan terhadap tersangka Yudi dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, untuk tersangka Muneng, Toncel, dan Patar dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Dijelaskan, adapun tersangka SS alias Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu sejak lama, namun selalu lolos.
"Dari Kotapinang kita incar, Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjungbalai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap 2 minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gran," paparnya.
Sementara itu, terkait pengunkapan kasus ganja, penangkapan dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda. Sarwedi Manurung dan Tim Sus, Aiptu. Mansyursyah.
Mereka berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 25.100 gram bruto dan menangkap S alias Adi, 39 warga Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu.
Kapolres menyebutkan, penangkapan tersangka diawali dengan penyamaran dan mengamankan 4 amplop kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar seberat bruto 1.050 gram.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona, Rantau Selatan, dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja seberat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih," imbuhnya.
Dari keterangan tersangka Yudi sebut dia, dikembangkan ke bandar berinisial G warga Jl. Pekan Lama, Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri.
"Disaksikan Kepling, kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 gram," pungkasnya.
Kepada masyarakat, AKBP. Deni Kurniawan mengimbau agar tidak terlibat dalam jaringan Narkoba dan penyalah gunaannya. Karena lanjutnya, akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi, dan rumah tangga.
"Sudah banyak yang cerai karena Narkoba dan penjara, rumah sakit bahkan kuburan setiap saat menunggu. Jadi mari jauh kan diri dari penyalahgunaan Narkoba," tandasnya. (jr)
Comments