Polres Palas Gelar Operasi Yustisi, 6 Pelanggar Diberikan Sanksi Sosial
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Polres Padang Lawas(Palas) menggelar Operasi Yustisi dan imbau warga memaruhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Kegiatan penanggulangan Covid-19 yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Kab. Palas itu digelar di Jalinsum Sibuhuan-Sosa, Kec. Barumun, Minggu (05/09/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Perwira pelaksana Operasi Yustisi, Kasi Propam, Iptu. Harahap mengatakan, Operasi Yustisi disertai imbauan dan pemberian sanski sosial bagi pelanggar Prokes dilakukan dengan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan.
"Sebanyak enam pelanggar Prokes yang tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah diberi tindakan tegas berupa sanski sosial," kata katanya.
"Tindak sosial yang diberikan bagi pelanggar Prokes antara lain, menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila, pembina fisik berupa push up dan sanski teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial," katanya.
"Sanksi sosial yang diterapkan bagi pelanggar Prokes sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf a angka 4 Peraturan Bupati Palas Nomor 31 Tahun 2020," sambungnya.
Disela kegiata itu, tim gabungan juga membagikan masker dan sosilaisasi Prokes kepada masyarakat pengguna jalan.
Kegiatan lain, tambahnya, pemasangan stiker "Ayo Pakai Masker" kepada kendaraan roda empat sebagai salhah satu bentuk sosialisasi. (sutan)
Comments