Polres Rohil Tangani Kasus Perzinahan dengan Problem Solving
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan perzinahan Polsek Tanah Putih menyelesaikannya secara problem solving.
Problem solving dipimpin Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Menggala Sakti, Bripka. Kanedi, pada Rabu (15/9/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Kamis (16/9/2021), membenarkan hal tersebut.
Juliandi menjelaskan, dalam kegiatan kali ini, diduga melakukan perbuatan perzinahan Ds, 34 warga Bukit Kapur, Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, dengan SH, 37 warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil, merupakan pihak pertama.
Sedang Ki, 60 warga Dusun Menggala Kota, Kepenghuluan Menggala Sakti, merupakan pihak kedua.
Dikatakan, sehubungan dengan dugaan perzinahan tersebut Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Menggala Sakti melakukan mediasi dengan cara penyelesaian masalah melalui jalur problame solving atau telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan serta tidak menempuh jalur hukum.
Ada pun hasilnya, pihak pertama dan pihak kedua sudah saling memaafkan. Kemudian pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut yang dapat merusak nama baik Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepenghuluan Menggala Sakti.
Pihak pertama pun akan membayar denda adat Melayu Kepenghuluan Menggala Sakti, berupa satu ekor sapi atas perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh pihak pertama di Kepenghuluan Menggala Sakti.
“Apa bila pihak pertama mengulangi perbuatan tersebut, maka pihak pertama bersedia dihukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia,” pungkasnya. (yan)
Comments