Polsek Sinaboi Ringkus 4 Pria Terkait Sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: internet. |
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Aparat Unit Reskrim Polsek Sinaboi menggrebek rumah warga di Jalan Baris, Kepenghulan Sinaboi, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Senin (06/9/2021), yang diduga menjadi pengedar sabu dan mengamankan empat tersangka berikut barang bukti narkotika.
Keempat tersangka yang digelandang polisi yakni, AR, 51, Mar, 30, Can, 42, dan Bah, 29. Mereka dicokok polisi di rumah AR yang kemudian AR mengakui memiliki barang bukti 18,1 gram sabu yang didapat. Sedangkan tiga orang lainnya sebagai tamu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Selasa (7/9/2021), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil," ungkap Juliandi.
Awalnya kata dia, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi, di TKP sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Bripkda. Joan Kurniawan malaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi, AKP. Evi Hermanto.
Kemudian Kapolsek memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut.
Setelah mengetahui target, Kanit beserta personel melakukan penggrebekan serta penangkapan di rumah saudara AR, yaitu rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Di TKP ditemukan empat laki-laki serta barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet kecil berwarna merah yang dikuasai oleh AR. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong) siap pakai dan dua mancis.
Kemudian dengan disaksikan Ketua RW setempat, dilakukan penggeledahan rumah AR. Saat penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti lainnya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut," jelasnya. (yan)
Comments