Prapid Ditolak, Kasus Dugaan Pencurian di Batahan Madina Lanjut
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Madina, Ida Maryam Hasibuan, SH, MH menolak praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus pencurian melakui Kuasa Hukum, Ali Sumurung, SH, Selasa (21/9/2021).
Alhasil, penyelidikan atas kasus dugaan pencurian yang terjadi di Desa Muara Pertemuan, Kec. Batahan, pun berlanjut.
"Menolak seluruhnya permohonan praperadilan pemohon," kata hakim dalam sidang tersebut.
PN Madina telah memutuskan, penetapan tersangka oleh termohon adalah sah menurut hukum.
Dalam kasus tersebut, hakim berpendapat, penangkapan terhadap pemohon sudah sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (3) yang diamanahkan dalam KUHAP dan telah memenuhi bukti permulaan cukup.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon, maka kasus dugaan tindak pidana pencurian di Kec. Batahan akan dilanjutkan. (ir)
Comments