Tarif Parkir di Madina Diduga Tidak Sesuai
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Tarif retribusi perparkiran di Kab. Mandailing Natal (Madina) diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Madina tentang Pengelolaan Retribusi.
Perbedaan retribusi itu terlihat pada surat Dinas Perhubungan (Dishub) Madina No. : 551/0065/Dishub/2020, dalam permintaan karcis triwulan I yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan Asset Daerah Madina, Seksi Verifikasi dan Pembukuan.
Pada permintaan itu, nominal tarif parkir kenderaan bertambah lebih kurang 50 persen dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda No. 8 tahun 2011 dan Perbup Madina No. 16 tahun 2012.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Madina, Hafni ST ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait hal itu. Dia pun meminta surat penunjukan tugas melakukan peliputan.
"Biasanya ada surat tugasnya. Kita minta dulu, nanti kita berikan semua data-datanya," sebutnya, kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Berikut rincian dilihat dari jenis karcis dan nilai perlembarnya:
- Beca bermotor (Dinas Perhubungan Rp.2.000, Perda Rp.750, Perbup Rp.750).
- Sepeda motor (Dishub Rp.2.000, Perda Rp.750, Perbup Rp.1.000).
- Taxi, mobil pribadi, dan sejenisnya (Dishub Rp.4.000, Perda Rp.1.500, Perbup Rp.2.000).
- Truk ukuran besar (Dishub Rp.4.000, Perda Rp.2.000, Perbup tidak tercantum).
- Truk/pick up 4 roda (Dishub Rp.4.000, Perda Rp.2000, Perbup Rp.2.000).
- Truk 6 roda ke atas (Dishub Rp.5.000, Perda Rp.2.500, Perbup Rp.2.500).
Jumlah Blok permintaan karcis triwulan I tahun 2020, beca bermotor 70 blok, sepeda motor 120 blok, taxi, mobil pribadi dan sejenisnya 150 blok, truk ukuran besar 150 blok, truk/pick up 4 roda 150 blok, truk 6 roda ke atas 70 blok. Dengan kalkulasi jumlah keseluruhan mencapai Rp253 juta. (ir)
Comments