Tragis, Wanita di Sulawesi Utara Ini Dipaksa Makan Kotoran Anjing
MANADO
suluhsumatera : Seorang wanita di Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak bersedia disebutkan namanya dikabarkan sempat dipaksa makan kotoran anjing oleh majikannya, berinisial KG.
Kasus tersebut telah dilaporkan ibu korban, berinisial YP ke Polda Sulut dengan nomor registrasi STTLP/492.a/IX/2021/SPKT.
Dilansir dari laman detikcom, Minggu (19/9/2021), YP mengatakan, putrinya bekerja bersama seorang perempuan lain bernama Ledi.
"Ini KG suruh ke teman kerja anak saya beri makan tuh tahi anjing (kotoran anjing)," kata YP saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).
Dia mengatakan, KG memaksa Ledi memasukkan kotoran anjing ke mulut putrinya. Dia mengatakan, Ledi tidak tega melaksanakan perintah itu.
Diutarakan, kejadian tersebut terjadi sudah sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja detail waktu kejadian sudah tidak diingat.
"Kejadian sekitar bulan Maret atau April tahun ini," kata dia.
Namun dia membantah kabar yang menyebut peristiwa itu terjadi di sebuah kios di Polda Sulut.
Menurutnya, putrinya sudah lama menahan siksaan hingga intimidasi dari majikannya. Oleh karena itu, laporan ke pihak kepolisian baru dilakukan, pada Rabu (15/9/2021) lalu.
"Baru lapor karena diancam, dengan juga korban pe (punya) handphone kan disita KG, karena dia marah korban sering hubungi orang tua," katanya.
Dia mengatakan terlapor pun meminta Ledi menjual Ponsel putrinya ke pasar.
Disebutkan, putrinya bekerja di sebuah kios berukuran kecil dan menjual rokok, cemilan serta alat tulis kantor. Sedangkan terlapor, bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Polda Sulut.
Secara terpisah Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Jules Abast mengatakan, terlapor tidak memiliki kios di dalam Mapolda Sulut. Kios yang dikelola terlapor berada di luar Polda Sulut.
"Saat ini masih lidik (penyelidikan)," katanya.
Diduga tindakan tidak senonoh itu terjadi di rumah terlapor, bukan di Polda Sulut. Polda Sulut masih mendalami laporan tersebut.
"Jadi harus lidik dulu apa benar ada itu. Kan harus kita buktikan," pungkasnya. (*)
Comments