3 Pelaku Pencurian di NA IX-X Ditangkap Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Tekab Reskrim Polsek NA IX-X meringkus tiga pelaku pencurian dalam rumah di Dusun I B, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (10/10/2021).
Ketiga tersangka yang diringkus yakni, MY, 32 warga Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, HR alias Eman, 31 warga Jalan PT. Binanga Dusun I B, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X, dan DM alias Mandra, 22 warga Jalan Simonis Dusun IA, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X.
"3 pelaku pencurian Minggu kemarin kita tangkap," ungkap Kapolsek NA IX-X, AKP. Selvitriansih melalu Kanit Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskan, kejadian bermula, pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB, telah terjadi pencurian di rumah korban Irwanto di Dusun I B Desa Kampung Pajak.
Barang milik korban yabg dicuri adalah 20 kotak mesin digital dan satu unit blender.
Diduga cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp8 juta.
Dikatakan, berdasarkan hasil lidik di lapangan, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X mengetahui pelakunya adalah MY.
Kemudian, pada Minggu (11/10/2021) malam, ia bersama tim Tekab menangkap pelaku tersebut di Jalinsum Desa Kampung Pajak.
Dari hasil introgasi, diketahui pelaku melakukan pencurian di rumah korban Irwanto bersama dua temannya bernama Eman dan Mandra.
Tim langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil menangkap dua orang pelaku tersebut masing-masing di rumahnya.
Dari para pelaku berhasil disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang merupakan alat transportasi yang mereka pergunakan ketika melakukan pencurian, 8 kotak mesin digital merk K VISION, uang sejumlah Rp50 ribu, dan satu unit blender merek Philips.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum," tandasnya. (jr)
Comments