4 Pelaku Curas di Kisaran Diringkus Unit Jatanras Polres Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (20/10/2021).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone merek Xiaomi.
Keempat tersangka tersebut adalah, RS, 30 warga Kec. Kota Kisaran Timur, BH, 26 warga Kec. Kota Kisaran Timur, RASH, 25 warga Kec. Kota Kisaran Barat, dan ALM, 17 warga Simpang Tanjung Alam, Kab Asahan.
Sedangkan korban adalah CR warga Kec. Polu Bandring, Kab. Asahan.
Kapolres Asahan ,AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Kempat pemuda itu diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (13/10/2021).
"Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di Jalan Durian, Kisaran. Tiba-tiba, sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Selanjutnya korban dan temannya menyerahkan Hp milik mereka pada pelaku. Usai pelaku pergi, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan," ujar Putu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras, kata Putu, pihaknya langsung mengamankan empat tersangka.
Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran dan saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, keempat tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Putu. (dri)
Comments