Jaksa Limpahkan Perkara Mantan Camat Natal ke Pengadilan
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natal melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Camat Natal, Kab. Mandailing Natal (Madina), Rif ke Pengadilan Negeri (PN) di Medan.
Rif disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan handy talk (HT), buku perpustakaan desa, pelatihan tanggap bencana alam, dan pelatihan PKK tahun 2019.
Serta pelatihan tiga pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD, dan pelatihan PKK tahun 2020, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se Kec. Natal.
Sebelumya, Rif telah diamankan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan oleh Cabjari Natal.
Pelimpahan berkas perkaranya ini pun diserahkan langsung oleh Kacabjari Natal ke Pengadilan Tipikor.
Namun mengenai jadwal pelaksanaan sidangnya, Cabjari Natal masih menunggu keputusan dari pengadilan.
"Terkait kapan waktu sidang dilaksanakan, kita masih menunggu jadwalnya dari PN Tipikor Medan," ungkap Kepala Cabjari Natal, Yusiman Harefa, SH kepada waratwan, Kamis (21/10/2021). (ir)
Comments