Arab Saudi Buka Ibadah Umrah, Asosiasi Minta Kesiapan Pemerintah Tuntaskan Kendala Teknis
Suluhsumatera - Berbagai asosiasi penyelenggara umrah menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang berhasil melakukan diplomasi intensif sehingga Pemerintah Arab Saudi membuka kembali kegiatan umrah untuk jamaah Indonesia.
Namun begitu, mereka juga menuntut pemerintah terkait kesiapan penyelenggaraan umrah.
Salah satunya disampaikan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur seperti yang dilansir dari iNews.
“Amphuri berharap hal-hal teknis yang masih jadi kendala antara kedua negara dapat segera disinkronkan dan diselesaikan secara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” kata Firman dikutip dari siaran pers, (11/10/2021).
Selain itu dia juga menyampaikan beberapa kesiapan yang harus diperhatikan pemerintah. Di antaranya Kementerian Agama terkait Siskopatuh.
“Kemenkes dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk vaksin booster bila diperlukan. Ditjen Imigrasi dalam pelayanan paspor kepada calon jemaah dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Selain itu Firman juga mengingatkan agar pihak penerbangan segera mempersiapkan diri untuk kembali menerbangkan jemaah ke Jeddah atau Madinah
“Kepada seluruh PPIU agar segera bersiap untuk kembali melayani umat Islam Indonesia.Calon Jemaah Umrah dan masyarakat yang belum vaksin, agar segera vaksin,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (Ampuh) Wawan Suhada bahwa berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi memang menjadi tantangan tersendiri. Dia berharap agar hal tersebut dapat dipenuhi.
“Mengenai ketentuan karantina 5 hari, menjadi sebuah tantangan bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memenuhi standar ketentuan Menteri Kesehatan Arab Saudi. Contohnya standarisasi Swab PCR, Sertifikat Vaksinasi dan Jenis Vaksin itu sendiri. Semoga dengan disediakannya Booster Moderna/Pfizer/Astrazeneca dapat menghindari ketentuan karantina 5 hari tersebut,” ujarnya.
Comments