Bujangan di Bilah Hilir Ini Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Bujangan berinisial FB alias Fajar, 26 warga Dusun Bom, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu ditangkap polisi saat menunggu pembeli di Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (22/10/2021).
Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu bersama Kanit I, Ipda. Sarwedi Manurung dan personel.
"Saat itu beliau sedang menunggu pembeli di depan rumah di simpang PT. Socfindo dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan sabu-sabu dari kantong sebelah kiri," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan melalui Kasubbag Humas, AKP Murniati kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Kata Murniati, dari tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi sabu-sabu seberat 3,94 gram bruto dan satu unit handphone merek Vivo.
Kepada petugas, tersangka yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara itu mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis sabu-sabu. Omzet penjualannya 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 gram Rp200 ribu.
Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial E (masih dalam penyelidikan) dan telah dilakukan pengembangan melalui Hp, namun tidak aktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments