Bupati Rohil Kecewa, SKK Migas dan PHR Hanya Kirim Utusan dalam FGD
BAGANSIAPIAPI
suluhsumatera : Pemkab Rokan Hilir (Rohil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai peluang daerah dalam pengelolaan Migas pada sumur tua yang ada di Rohil, Jumat (8/10/2021), di Mess Pemda Bagansiapiapi.
Dalam FGD itu, Pemkab Rohil mengundang orang-orang yang dapat mengambil kebijakan ataupun keputusan di Pertamina, SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Pertamina Hulu Energi (PHE).
Selain itu hadir juga, Dirut BUMD Rohil Kasmer Dahlan, Ketua LAM Rohil Wazirwan Yunus, tokoh masyarakat Rohil Nasrudin Hasan, dan Atan Sakban serta Disnaker Rohil.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta agar SKK Migas maupun PHR memberikan data kepada Pemkab Rohil berapa sebenarnya jumlah sumur minyak yang ada di wilayah Rohil, baik itu yang masih produktif maupun tidak produktif lagi.
Jika memang sumur tua tidak diproduksi lagi, Pemda Rohil melalui BUMD bersedia mengelola sumur tua itu.
Afrizal juga menanyakan, terkait data berapa barel sebenarnya banyak minyak mentah yang diambil dari Rohil setiap harinya. Sehingga dengan begitu pemerintah daerah dapat mengetahui angka bagi hasil yang diperoleh.
Selain itu, Bupati juga meminta data berapa banyak orang tempatan atau anak asli Rohil yang bekerja di Blok Rokan tersebut. Sebab, sesuai Perbub, pekerja lokal harus ada sebanyak 60 persen.
Bukan hanya itu, Afrizal Sintong juga meminta agar pihak PHR mengutamakan kontraktor lokal melalui asosiasi kontraktor lokal yang ada, sehingga kontraktor lokal dapat mendapatkan bagian pekerjaan.
"Kami berharap, masyarakat lokal ini jangan jadi penonton, harus ada prioritas untuk masyarakat tempatan dari PHR dan SKK Migas. Kami juga punya Perda tenaga kerja 60 persen untuk lokal, tapi kalau dihitung karyawan PHR itu lima persen tak ada orang tempatan," bebernya.
Namun, pada saat diskusi berlangsung, Bupati Rohil Afrizal Sintong nampak kecewa karena pihak SKK Migas maupun PHR hanya mengirim utusan yang jabatannya sebagai Humas, sehingga diskusi tidak bisa dilanjutkan karena tidak dapat memberikan jawaban yang diminta Pemda Rohil.
Syafrun selaku Humas PHR mengatakan, untuk pemberian data jumlah sumur minyak maupun jumlah produksi minyak yang diambil, pihaknya terganjal aturan SKK Migas nomor 52.2.8 tentang masalah kontrak bagi hasil.
"Kami tidak dibolehkan untuk memberikan data-data itu kepada pihak-pihak lain," ujarnya.
Sementara itu, Humas SKK Migas wilayah Sumbagut Yanin Kholison mengatakan, untuk pertemuan kali ini pihaknya hanya dapat lebih banyak mendengar dulu apa-apa saja poin' yang diminta oleh Bupati Rohil. Hal ini, nantinya akan bahas lagi di internal SKK Migas.
Tidak adanya jawaban yang memuaskan, bupati meminta agar diskusi itu tidak perpanjang lagi, karena percuma saja dilanjutkan jika pemerintah daerah tidak dapat jawaban valid.
Disamping itu, Wakil Bupati Rohil juga menegaskan akan mengagendakan ulang FGD ini.
Jika memang orang yang diutus tetap sebatas Humas, Pemda Rohil akan kembali menundanya sampai yang berkompeten bisa hadir. (yan/ril)
Comments