Diduga Kepala Dusun di Desa Berangir Rangkap Jabatan Sebagai Karyawan PTPN4
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Sejumlah oknum Kepala Dusun di Desa Berangir, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), rangkap jabatan sebagai karyawan PTPN4 Kebun Berangir.
Kuat dugaan, rangkap jabatan tersebut mendapat restu dari sejumlah oknum pimpinan di perusahaan perkebunan milk begara itu.
Informasi dihimpun wartawan, saat ini beberapa mandor dan karyawan panen diangkat menjadi Kepala Dusun di beberapa pondok afdeling unit perkebunan.
Sejumlah nama tersebut yakni, mandor panen Afdeling II berinisial AMP, karyawan pemanen Afdeling III AI, karyawan panen Afdeling V Wid, karyawan panen Afdeling VI PRR, dan karyawan pengolahan di Pabrik kelapa Sawit (PKS) Berangir Asr sebagai Kadus di pondok emplasemen Berangir II.
Anehnya, praktek tersebut hingga kini tetap didiamkan oleh manajemen perusahaan. Padahal, para Kadus yang merangkap jabatan tersebut kerap meninggalkan pekerjaan di perusahaan akibat kegiatan kepemerintahan yang harus diikuti sebagai perangkat desa.
Kepala Desa Berangir, Supriarianto ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait dasar pengangkatan rangkap jabatan itu, Minggu (10/10/2021), tidak menjawab.
Demikian halnya saat rangkap jabatan tersebut hendak dipertanyakan kepada Asisten Afdeling II PTPN4 Kebun Berangir, Jhonson A. Siagian, Sabtu, (09/10/2021), yang bersangkutan tidak berada di kantornya. Seorang kerani saat itu mengatakan, Jhonson sedang ke lapangan bersama mandor.
Begitu juga dengan Asisten Afdeling III, Jaka. Ketika dikunjungi wartawan di kantornya, seorang salah staf kantor mengatakan, ia sedang keluar.
Wartawan pun menuju kantor kebun untuk mengkonfirmasi permasalahan itu kepada Manajer Kebun, Suprianto, pada Sabtu (09/10/2021).
Seorang Satpam Pos bermarga Siagian mengatakan, para petinggi kebun sedang pergi ke Pematangsiantar menghadiri undangan pesta.
Terpisah, Wakil Ketua LSM Sidik Perkara Labura, Bambang Prilidianto, SPd mengatakan, rangkap jabatan perangkat desa sangat merusak efektifitas kerja baik di permintahan maupun sebagai karyawan peruhsanaan.
Dia pun menyatakan, Kepala Desa Berangir harusnya bertindak tegas, karena perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 51 huruf i Undang-Undang nomor 6 tentang Desa," paparnya. (maellee)
Comments