Diduga Korupsi, 4 Pengurus DPAM Padang Bolak Julu Ditahan Kejari Paluta
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melakukan penahanan terhadap empat pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Kec. Padang Bolak Julu, Kab. Paluta, Selasa (19/10/2021).
Keempat orang tersebut yakni, TTA sebagai Ketua UPK, SBS sebagai Sekretaris, MS sebagai Bendahara, dan MS sebagai Pengawas.
Mereka merupakan pengurus pengelolaan DAPM Kec. Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andry Kurniawan, SH mengatakan, keempat tersangka diserahkan kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DPAM tahun anggaran 2016-2020, yang telah merugikan keuangan negara Rp2,8 milyar.
"Tim penyidik Kejari Paluta telah menyerahkan empat orang tersangka kepada penuntut umum dalam perkara DPAM tahun 2016-2020, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," ungkap Andry.
Dikatakan, Tim Penyidik Kejari Paluta telah menyelamatkan uang negara Rp468 juta dari keempat tersangka.
Dana tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DAPM tahun anggaran 2016-2020 Kec. Padang Bolak Julu, yang menelan kerugian negara Rp2,8 milyar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
"Keempat tersangka diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 2 sampai 3 tahun, sedangkan ancaman maksimal 20 tahun, ini akan menjadi awal yang baik, karena ada beberapa hal nantinya akan kami sampaikan terkait perkembangan kasus ini," tandasnya. (raja)
Comments