Gelapkan Sepeda Motor, Pria Warga Kisaran Ini Diciduk Jahtanras Polres Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Aparat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus seorang tersangka tindak pidana penggelapan sepeda moror dengan modus meminjam, Jumat (22/10/2021).
Tersangka berinisial IS, 25 warga Jalan Ir. Juanda, Kel. Lestari, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab Asahan.
Sedangkan korban DK, 48 warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri, Kel. Kisaran Naga, Kab. Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat dikonfirmasi,Jumat (22/10/2021), membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Pelaku diamakan karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra NF 125, pada Jumat (18/6/2021) sore.
Menurut Kapolres, peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan.
Selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka. Namun,saat diinterogasi, pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya EK warga Kelurahan Sidomukti, Kec. Kisaran Barat, seharga Rp1 juta. Saat dilakukan pengejaran, EK berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres. (dri)
Comments