PSI Madina akan Ambil Upaya Hukum Jika Kasus Dugaan Pungli Dilimpahkan ke Polres
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mandailing Natal (Natal) akan melakukan upaya hukum jika kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Rp10 juta per Kepala Desa dilimpahkan ke Polres Madina.
"Kalau benar pengaduan masyarakat dari klien kami akan dilimpahkan ke Polres Madina, klien kami tidak akan mengikuti segala bentuk prosesnya. Kami akan mengambil langkah hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap salah seorang kuasa hukum, Rio Darmawan Surbakti, SH, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Jumat (22/10/2021), usai menyurati Kapolda Sumut via seluler.
Melalui kuasa hukumnya itu, PSI Madina ungkapkan keberatannya jika kasus ini ditangani oleh Polres Madina, karena seyogyanya kasus tersebut dilaporkan ke kejaksaan.
Pernyataan tersebut juga tertuang dalam surat nomor: 88/LBH-PSI/MIP/2021, tertanggal 18 Oktober 2021.
Kuasa hukum PSI Madina menyurati Kapolda Sumut yang ditujukan ke Ditreskrimsus, dalam hal mohon informasi dan penjelasan, terkait penanganan kasus tersebut.
Disebutkan sebelumnya, atas informasi Nasron Efendi Hasibuan yang ikut dalam undangan gelar perkara, kasus itu ditunda karena keterlambatan Ketua PSI Madina, Abdul Khoir hadir ke ruang Bagwassidik, Polda. Kasus itu pun disebut dilimpahkan ke Polres Madina. (ir)
Comments