Gembong Narkoba Labuhanbatu "Man Batak" Terancam Hukuman Mati
LABUHANBATU
suluhsumatera : IM alias Man Batak, terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, pada Kami (7/10/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan secara virtual. Man Batak menjalani sidang tanpa pendampingan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati, sekaligus menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa yang dikomultifkan dengan perkara narkotika.
"Oleh JPU kita melihat dari dakwaan ke satunya yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi, yaitu hukuman mati," kata Delta.
Dia menjelaskan, sidang perdana tersebut terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, karena berhalangan hadir. Namun, pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan, karena terdakwa telah sepakat.
Usai pembacaan dakwaan, kemudian sidang dilanjutkan, pasa Kamis (14/10/2021), dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.
"Sudah kita tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kita lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021, dengan agenda keberatan dari terdakwa," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram, IP di Jalan Jenderal Sudirman, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (9/1/2021) siang.
Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil, dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. IP sempat kabur, Minggu (10/1/2021) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan. (vinsa)
Comments