Grebek Rumah, Polres Rohil Ringkus Pemakai Sabu
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Jumat (1/10/2021), melakukan penggerebekan rumah diduga pemakai sabu di Bagan Siapiapi.
Dalam penggerebekan itu, seorang pria diduga pelaku, yakni De, 46 diamankan di rumahnya, Jalan Mesjid, Kel. Bagan Timur, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dengan barang bukti sabu seberat 12, 58 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Selasa (5/10/2021), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu diungkap berdasarkan informasi masyarakat. Guna menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan," ungkapnya.
Disebutkan, saat itu ditemukan seorang laki-laki pemilik rumah berinisial De bersama seorang rekannya berinisial Bil.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, terhadap kedua orang itu dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat tertutup lainnya untuk mencari barang bukti berupa sabu.
Hasilnya, didapati satu kotak rokok berisi sebungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat sisa-sisa diduga sabu, empat pipet, satu kaca pireks, dan satu cutton bud pembersih telinga di kamar De.
Kemudian di bawah sofa ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi 10 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang, yang tidak diakui oleh keduanya.
"Selanjutnya semua barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi.
"Telah dilakukan tes urine kepada tersangka De, positif mengandung amphetamin. Dalam hal tersebut ia dituduhkan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (yan)
Comments